TERKINI

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Rahmadi, Sebut Penangkapan Tak Sesuai SOP

 


Medan
 – Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi, yang didakwa dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (17/7).


"Hari ini secara resmi kami menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum," ujar Suhandri Umar Tarigan selaku penasihat hukum Rahmadi usai persidangan.


Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu itu, beragendakan penyampaian keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.


Dalam eksepsi tersebut, tim hukum Rahmadi mempersoalkan ketidakjelasan dakwaan, keabsahan alat bukti, serta dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penyidikan.


"Penangkapan terhadap klien kami tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Bahkan, ia mendapat perlakuan tidak manusiawi, mulai dari dipukul, ditendang hingga mata dilakban dan dicekoki minuman tidak jelas sebelum tes urin," ungkap Umar.


Ia menambahkan, hasil tes urin yang menyatakan Rahmadi positif, diduga kuat merupakan akibat dari perlakuan paksa tersebut.


Rahmadi, kata Umar, menjadi korban kriminalisasi dan barang bukti sabu yang ditemukan di dalam mobilnya bukan milik kliennya.


“Keterangan saksi dan rekaman CCTV mendukung klaim bahwa penangkapan itu sarat rekayasa. Maka kami meminta Rahmadi dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” ujarnya.


Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Juli 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa atas eksepsi tersebut.


Sementara itu, usai sidang, Rahmadi kembali membantah tuduhan kepemilikan sabu.


"Barang bukti sabu itu bukan milik saya. Itu diadakan oleh polisi," ujarnya sambil digiring petugas ke mobil tahanan.


Sebelumnya, video penangkapan Rahmadi pada 3 Maret 2025 di sebuah toko pakaian di Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, sempat viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, terlihat anggota polisi yang diduga Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan kekerasan fisik terhadap Rahmadi.


Pihak keluarga pun telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke SPKT dan Bid Propam Polda Sumut, namun proses hukumnya disebut belum berjalan di Ditreskrimum, sementara laporan di Bidpropam disebut sudah naik ke tahap penyidikan. ***

© Copyright 2022 - Koar News