TERKINI

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Rahmadi, Nilai Perkara Sarat Rekayasa

 


Tanjung Balai
 – Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika Rahmadi menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejanggalan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.


Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (21/10). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.


“Perkara ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan klien kami dalam menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut,” kata Ronald di ruang sidang.


Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar Tarigan, menilai proses hukum terhadap Rahmadi cacat sejak awal. 


Mereka menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan sebelum pemeriksaan penyidik, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025.


Menurut mereka, tindakan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.


Dalam duplik setebal 29 halaman, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum, di antaranya perbedaan lokasi penangkapan antara Jalan Yos Sudarso dan Jalan Arteri.


“Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, melainkan mengubah substansi perkara,” ujar Ronald.


Kuasa hukum juga menuding adanya manipulasi barang bukti. Berdasarkan rekaman video, salah satu penyidik disebut memegang benda yang diduga sabu sebelum penggeledahan dilakukan. 


Barang bukti tersebut, menurut mereka, merupakan milik tersangka lain, namun dialihkan untuk menjerat Rahmadi.


Selain itu, penggeledahan terhadap mobil Rahmadi disebut tidak sesuai prosedur karena hanya disaksikan satu warga sipil, padahal aturan mengharuskan dua orang saksi.


Rahmadi, yang disebut sebagai relawan antinarkoba BNN sejak 2020, ditangkap pada Maret 2025 dan didakwa memiliki 10 gram sabu. Dalam pembelaannya, ia mengaku disiksa dan diperas penyidik.


Tim kuasa hukum juga menyoroti hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah penyidik meminta secara paksa PIN M-Banking milik kliennya dengan dalih kepentingan penyidikan.


Pengaduan atas dugaan penyiksaan, pemerasan, dan rekayasa bukti telah disampaikan ke Propam Polda Sumut, Kompolnas, dan Komnas HAM. 


Dua penyidik, masing-masing berinisial Kompol DK dan VTG, disebut-sebut telah dinonaktifkan dan menunggu sidang etik.


Tim pembela juga menolak dakwaan jaksa yang menyebut Rahmadi diperintah seseorang bernama Amri alias Nunung untuk mengantar sabu. Mereka menyebut hasil forensik digital tidak menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya.


Menutup dupliknya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan nurani hukum dan asas keadilan sosial.


Sidang akan dilanjutkan Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan.

© Copyright 2022 - Koar News