TERKINI

PH Kritik Jawaban JPU, Status Tersangka Pimpinan Bank Mandiri Jadi Sorotan

 

Tim penasihat hukum terdakwa mantan Kadis PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, Dwi Ngai Sinaga (tengah) didampingi Benri Pakpahan, dan Sultan Hermanto Sihombing ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026). (Foto: Istimewa)

Koarnews.id
– Tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan (eksepsi) belum menyentuh substansi keberatan yang diajukan terhadap surat dakwaan.


Penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, mengatakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir tidak menguraikan secara jelas peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Tahun 2024, khususnya terkait Jonny Ronal Simanjuntak yang dalam surat dakwaan disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah (splitsing).


"Kami berharap JPU menjelaskan secara terang siapa Jonny, apa perannya, kapan ditetapkan sebagai tersangka, serta mengapa klien kami disebut turut serta bersamanya. Hal-hal itu tidak dijelaskan dalam jawaban atas eksepsi," kata Dwi Ngai didampingi Benri Pakpahan dan Sultan Hermanto Sihombing saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026).


Menurut Dwi, Fitri Agust Karo-karo hanya menjalankan fungsi pengawasan dan tidak memiliki kapasitas sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena itu, pihaknya menilai jaksa belum menguraikan secara jelas perbedaan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara tersebut.


Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti dugaan adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap kliennya dengan Jonny Ronal Simanjuntak.


Dwi menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bahkan sebelum diperiksa sebagai tersangka. Sementara itu, Jonny yang juga telah berstatus tersangka hingga kini belum diketahui tindak lanjut proses penahanannya.


"Pihak yang memiliki kewenangan lebih besar justru mendapat perlakuan berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum," ujarnya.


Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan kliennya hanya sebatas mengajukan permohonan pemindahbukuan dana. Adapun kewenangan untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut, menurutnya, berada pada pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan.


"Klien kami hanya mengajukan permohonan. Yang memiliki kewenangan untuk menyetujui atau melakukan pemindahbukuan adalah Jonny selaku pimpinan Bank Mandiri," katanya.


Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat mempertimbangkan seluruh keberatan yang telah disampaikan dalam nota perlawanan serta menjadikan fakta-fakta hukum sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan sela.


"Kami berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengabulkan permohonan nota perlawanan kami dengan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," tegasnya.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Modana Hutajulu mengatakan pihaknya telah menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan terdakwa sesuai agenda persidangan.


"Hari ini penuntut umum telah menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan terdakwa melalui surat tanggapan yang telah kami bacakan di persidangan," ujar Modana.


Ia menegaskan seluruh dalil yang diajukan penasihat hukum telah dijawab dalam surat tanggapan penuntut umum.


"Seluruh dalil yang diajukan dalam nota perlawanan tersebut telah kami tanggapi dalam surat tanggapan kami," katanya.


Namun, saat dimintai keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara terhadap Jonny Ronal Simanjuntak yang telah berstatus tersangka, Modana tidak memberikan tanggapan dan memilih meninggalkan awak media menuju ruang tahanan sementara Pengadilan Tipikor.


Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Fitri Agust Karo-karo turut serta bersama Jonny Ronal Simanjuntak dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial bagi korban banjir bandang Tahun 2024 di Kabupaten Samosir.

© Copyright 2022 - Koar News